Terdapat
dua definisi yang bisa menjelaskan maknanya: CoC adalah “Kumpulan prinsip,
nilai, standar, atau aturan berperilaku yang menuntun keputusan, prosedur dan
sitem dari sebuah organisasi, untuk
(a) Memberi kontribusi
bagi kesejahteraan para pemangku kepentingan; dan
(b) Menghargai hak-hak
dari setiap pihak yang terkena dampak dari
pengoperasi perusahaan”
(Wikipedia:
International Good Practice Guidance,Defining and Developing an Effective Code
of Conduct for Organisation, the International Federation of Accountants:
2007). Atau, Seperti di tegaskan L. Sinuor Yosephus (2010:288)
“salah satu jenis kode
etik profesi yang memuat kebijakan moral-etis perusahaan yang berhubungan
dengan antisipasi akan terulangnya hal-hal buruk yang pernah terjadi di masa
silam, misalnya konflik kepentingan, relasi dengan pemasok dan pelanggan,
pemberian hadiah, insentif, dan sejenisnya”.
Liputan6.com,
Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di
PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini
menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen
perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat
berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah
mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.
Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat
pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas
pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua
bulan.
Deptan menerbitkan
larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat
edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan
pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau
pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik
seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya
itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan
bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah
dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi
Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida
Terlarang].
Ketua Yayasan
Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta
menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya
dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan. Sebab kedua bahan aktif
yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang
menghirupnya. "Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang
karena sifatnya kumulatif. Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru
ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini. Adapun masyarakat
tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara
itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin
Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan
pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos
dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan
melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri,
Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa
denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan
6 SCTV)
Sumber :
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2848%3Ajurnal-ilmiah-cindy-chrestella-1151096-ak-f&catid=69%3Amakalah-kewirausahaan&Itemid=69&showall=1