Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan
bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan
memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut
anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi
lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang
dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut
kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam
bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap
sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap
pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang
diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai
keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh
masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib,
lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor
ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para
auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap
satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara
keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai
kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam
berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan
memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat
aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika,
aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan
mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam
pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman
sendiri).
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang
yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang
dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang
dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam
kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam
menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi,
tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar
nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain
memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan
tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada
kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar
peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki
pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung
jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang
dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau
keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan
untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas
berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi.
Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti
dari sebuah isu yang diperdebatkan.
Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang
profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Skeptisisme
merupakan suatu bentuk aliran yang perlu untuk kenal dan diperhatikan secara
seksama, karena skeptisisme adalah satu-satunya aliran yang secara radikal dan
fundamental tidak mengakui adanya kepastian dan kebenaran itu, atau
sekurang-kurangya skeptisisme menyangsikan secara mendasar kemampuan pikiran
manusia untuk memperoleh kepastian dan kebenaran pengetahuan. Meragukan klaim
kebenaran atau menangguhkan persetujuan atau penolakan terhadapnya berarti
bersikap skeptis. Istilah skeptisisme berasal dari kata Yunani skeptomai yang
secara harfiah berarti ”saya pikirkan dengan saksama” atau saya lihat dengan
teliti”. Kemudian dari situ diturunkan arti yang biasa dihubungkan dengan kata
tersebut, yakni ”saya meragukan”. (Sudarminta, 2002 : 47). Secara etimologis,
skeptisisme berasal dari kata bahasa Yunani, skeptomai, artinya memperhatikan
dengan cermat, meneliti. Para skeptis pada awalnya adalah orang-orang yang mengamati
segala sesuatu dengan cermat serta mengadakan penelitian terhadapnya.
Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung
nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Latin,
conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena
berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum
konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula.
Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang
lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau, the status
quo ante.
Samuel Francis mendefinisikan konservatisme yang
otentik sebagai “bertahannya dan penguatan orang-orang tertentu dan
ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan.”[1] Roger Scruton
menyebutnya sebagai “pelestarian ekologi sosial” dan politik penundaan, yang
tujuannya adalah mempertahankan, selama mungkin, keberadaan sebagai kehidupan
dan kesehatan dari suatu organisme sosial.
Sumber :