Jumat, 19 Oktober 2012

Bribery

Bribery adalah praktek dimana seseorang yang dapat mengambil keputusan atau tindakan atas nama orang lain berdasarkan otoritasnya atau posisi dipengaruhi dengan membayar atau menawarkan manfaat moneter untuk mempengaruhi dia untuk mengambil tindakan atau keputusan yang dia tidak akan dilakukan sebaliknya. Atau dengan kata lain merupakan istilah yang dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima meliputi penyuapan aktif dan penyuapan pasif. Dengan kata lain, Bribery atau disebut juga dengan penyuapan merupakan tindakan yang tidak etis untuk dilakukan.


Contoh kasus Bribery yang sering terjadi yaitu, penyuapan sanksi surat tilang Polisi. Kebanyakan masyarakat Indonesia sekarang, menyuap oknum Polisi agar terhindar dari sanksi tilang yang diberikan dari Polisi atas pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini tentu saja sangat tidak etis. Masih banyak Polisi yang menerima uang suapan dari pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Seharusnya Polisi harus lebih tegas dalam menindak kasus penyuapan seperti ini. Namun masih banyak Polisi yang terlibat kasus suap seperti ini.


Sumber : http://aniendiatizahara.tumblr.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar